Iklan




 

Iklan

OPTIMALISASI TELE-HEALTH DIMASA PENDEMI COVID -19 MELALUI PERAN PERAWAT DENGAN TELE-NURSING

Cahaya Manado News
Thursday, May 20, 2021, 15:41 WIB Last Updated 2021-05-20T08:48:40Z

 

Ns. Dewi Ratna Sari, SKep 


 *Mahasiswa Program Magister Manajemen Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) Sint Carolus, Jakarta.*

RINGKASAN EKSEKUTIF

    Wabah pandemi covid 19 tidak hanya melanda Indonesia, ketika pemerintah menyatakan wabah pandemi covid 19 pada bulan maret 2020, seketika itu juga semua aktifitas kegiatan menjadi terganggu. Dengan meningkatnya angka infeksi dan kematian akibat covid 19, masyarakat takut untuk berkunjung ke rumah sakit guna memeriksakan kesehatannya. Tele-medicine atau tele-health merupakan layanan kesehatan jarak jauh melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang dapat memberikan solusi pelayanan Kesehatan di masa pandemi covid 19. Salah satunya cara dengan melibatkan peran perawat sebagai educator. Rumah sakit dapat menciptakan pelayanan tele-medicine atau tele-health dengan mengoptimalkan peran perawat melalui layanan online yang disebut dengan tele-nursing. Namun kenyataannya, belum ada kebijakan publik yang secara khusus dibuat untuk mengatur pelayanan kesehatan dalam memberikan asuhan melalui tele-nursing. Usulan rekomendasi ini nantiya untuk mendorong kebijakan publik yang ditujukan kepada Kementerian atau Lembaga terkait agar melakukan kajian terhadap kebijakan tele-nursing. Manfaat kajian ini adalah agar kebijakan selanjutnya dapat lebih dikembangkan dengan melibatkan pihak seperti pemerintah dan organisasi profesi. Kebijakan public tentang tele-nursing diharapkan dapat bermanfaat bagi derajat kesehatan masyarakat di masa pandemic covid 19.


PENDAHULUAN

     World Health Organization (WHO) telah telah menyatakan menyatakan adanya kejadian pandemi covid-19 dan Indonesia juga telah menetapakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO mengumumkan bahwa COVID-19 menjadi pandemi di dunia.


Pemerintah indonesia pada tanggal 31 Maret 2020 telah menetapkan covid 19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, dan di susul dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai bencana nasional pada tanggal 13 April 2020. (Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan, 2020)


Tingginya kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 menyebabkan masyarakat takut untuk berkunjung ke rumah sakit, karena rumah sakit dianggap sebagai episentrum penyebaran Covid-19. Semua rumah sakit dituntut untuk siap dan mampu memberikan pelayanan bagi semua penderita covid 19 yang datang ke rumah sakit. Bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan bagi penanganan Corana Virus Disease 2019 (covid 19) perlu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berencana dan berkelanjutan sesuai standar.


Ketakutan masyarakat akan risiko tertularnya virus covid 19, harus mampu diantisipasi oleh semua rumah sakit dimasa pandemi ini. Keselamatan pasien merupakan salah satu indikator manajemen mutu dalam institusi pelayanan kesehatan. Keselamatan pasien berhubungan dengan banyak hal, baik secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari infeksi nosokomial, jumlah hari perawatan, biaya perawatan, sampai kepuasan pasien. Terjaminnya keselamatan pasien di sebuah pelayanan kesehatan, akan berdampak pada minimnya penularan infeksi nosokomial. Minimnya kejadian infeksi nosokomial, maka jumlah hari dan biaya perawatan juga akan berkurang. Jumlah hari perawatan yang wajar dan biaya perawatan yang terjangkau, akan memberikan nilai baik pada kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan yang diberikan oleh institusi pelayanan kesehatan tersebut (WHO, 2005). `            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 29 menyatakan beberapa tugas perawat adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi pasien, serta sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Perawat, sebagai profesi dengan jumlah terbesar dalam pelayanan kesehatan dituntut untuk mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman dan berkualitas termasuk dimasa pandemi Covid-19.


Salah satu solusi untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap resiko penularan Covid- 19 di pelayanan kesehatan adalah dengan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pelayanan Kesehatan. Menurut definisi dari WHO, tele-medicine juga dikenal sebagai tele-health merupakan pengiriman layanan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi serta komunikasi, meliputi: pertukaran informasi diagnosis, pengobatan dan pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan. Karena Indonesia merupakan negara kepulauan dan masih terdapat pulau-pulau kecil, maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan pemerintah ini dikeluarkan guna memfasilitasi rumah sakit terpencil yang membutuhkan pelayanan yang tidak tersedia di RS nya sehingga dapat merujuk secara online ke rumah sakit yang memiliki pelayanan lebih lengkap. Dimana hal ini seiring dengan salah satu tujuan pembangunan kesehatan di Indonesia adalah pemerataan pelayanan kesehatan ke seluruh di Indonesia (Kemenkes, 2015).


Layanan kesehatan khususnya keperawatan jarak jauh dengan menggunakan media teknologi informatika memberikan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu juga dikatakan bahwa dengan semakin berkembangnya penggunaan internet dan diikuti pula dengan perkembangan dalam dunia kesehatan dan keperawatan sehingga telemedicine, telehealth dan telenursing menjadi alternatif dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan (McLean et al, 2013).


Scotia (2017) berpendapat bahwa teknologi yang dapat digunakan dalam tele-nursing sangat bervariasi meliputi: telepon, personal digital assistants, smartphone, mesin faksimili, tablet, komputer, internet, video dan audio conferencing dan system informasi computer. Tele-nursing juga melibatkan proses pemberian pendidikan kesehatan kepada klien, serta adanya sistem rujukan. Selain itu tele-nursing juga tetap mengharuskan adanya hubungan terapeutik antara perawat dan klien, dalam tele-nursing hubungan tersebut dapat terbina melalui penggunaan telepon, internet atau alat komunikasi yang lainnya.


Menurut Asiri (2016), terdapat sedikit perubahan dalam pemberian asuhan keperawatan melalui tele-nursing tetapi hal tersebut tidak merubah prinsip pemberian asuhan keperawatan secara fundamental. Sedangkan menurut Sanderson (2018), seorang perawat yang melakukan tele-nursing tetap menggunakan proses keperawatan untuk mengkaji, merencanakan, mengimplementasikan, mengevaluasi dan mendokumentasikan asuhan keperawatan.


Optimalisasi peran perawat sengan penyelenggaraan praktik tele-nursing memungkinkan perawat dapat memberikan asuhan keperawatan kepada pasien tanpa mengharuskan perawat bertemu langsung dengan pasien sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dari perawat ke pasien, ataupun sebaliknya. Selain itu memungkinkan keterbatasan biaya yang dimiliki oleh masyarakat, namun masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien.


TANTANGAN YANG DIHADAPI

Sesuai dengan amanat undang-undang, Pemerintah dalam upaya kesehatan merupakan  kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan wajib dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat (UU No. 36 Tahun 2009).


Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 tahun 2019, pasal 9 ayat 1c dikatakan bahwa sumber daya manusia penyelenggara pelayanan tele-medicine salah satunya adalah tenaga kesehatan lain. Namun pada kenyataannnya dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu  Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), belum memperhatikan dalam pemberian kewenangan terhadap profesi professional lainnya seperti Perawat. Dimana perawat melalui perannya dapat turut serta dalam memaksimalkan pelayanan kepada pasien di masa pandemi Covid-19.


Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan, dimana permasalahan kesehatan pasien tidak hanya selalu pada tahapan kuratif. Disini diperlukan sebuah pemikiran bagaimana rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan bagi pasien melalui tenaga kesehatan  professionalnya, diharapkan dapat tetap memberikan pelayanan kesehatan dimasa Pandemi Covid-19. Khususnya perawatan berkelanjutan bagi pasien selama di rumah yang belum mendapat perhatian termasuk pasien pasca perawatan Covid-19.


Harapan masyarakat dan pasien disaat pandemi covid-19 ini adalah adanya keterlibatan keluarga dalam merawat anggota keluarga yang sakit paska pasien dirawat, tanpa harus terbatas pada risiko penularan Covid-19. Penerapan tele-nursing merupakan tantangan dalam memberikan pelayanan keperawatan berkelanjutan selama pasien di rumah, sehingga akan meningkatkan kepuasan pasien dan peningkatan parstisipasi aktif keluarga.


Asuhan keperawatan jarak jauh diperlukan kebijakan umum dari pemerintah untuk mengatur praktek, standar operasional prosedur (SPO), etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan tele-nursing membutuhkan integrasi antara startegi dan kebijakan untuk mengembangkan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan serta pelatihan keperawatan (Jensen, 2011).


Tantangan utama dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah bagaimana perawat berperan penting untuk mendukung tim medis dalam mengontrol penyakit, kebutuhan dalam edukasi kesehatan, memberikan dukungan dan saran serta mengidentifikasi pelayanan terbaik untuk mencapai hasil yang optimal bagi pasien dan keluarga melalui tele-nursing. Penerapan tele-nursing memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan akses keperawatan, menekan biaya dan meningkatkan hasil akhir dari perawatan kesehatan.


Beberapa tuntutan ini merupakan isu strategis yang harus segera direspon dengan pembuatan kebijakan publik agar tidak menjadi usaha peningkatan kualitas kesehatan nasional Indonesia hingga keseluruh daerah terpencil.

 

ALTERNATIF PILIHAN KEBIJAKAN

Untuk menjawab tantangan tersebut maka diperlukan adanya kebijakan publik terkait mengoptimalisasi tele-medicine atau tele-health melalui peran perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tele-nursing. Alternatif kebijakan dapat berupa :


1.      Membuat peraturan tambahan dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan SE Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan keperawatan secara online atau disebut tele-nursing di semua pelayanan kesehatan dimasa pandemi ini. Penyelenggaraan pelayanan ini mengacu kepada pelaksanaan peran perawat sesuai dengan kewenangan perawat.


2.      Dikembangkannya aturan standar dari organisasi profesi (PPNI) terkait lingkup kewenangan perawat dalam memberikan pelayanan dengan pemanfaatan tehnologi dan informasi atau tele-health dimasa pandemic. Standar dari organisasi profesi PPNI terkait aspek legal, kode etik, protokol dan panduan tele-nursing yang perlu diatur secara terperinci agar menjamin pelayanan keperawatan berbasis tehnologi. Sehingga pelayanan tele-nursing yang diberikan oleh perawat kepada pasien terjadi interaksi secara profesional dengan dipayungi oleh peraturan yang jelas. Peraturan yang perlu diatur secara jelas dalam praktik tele-nursing antara lain adalah siapakah perawat yang berwenang memberikan pelayanan melalui tele-nursing, lingkup tindakan keperawatan apa yang dapat dilakukan melalui tele-nursing, bagaimana bentuk pendokumentasian asuhan dalam melakukan proses tele-nursing dan SPO pelaksanaan tele-nursing. Seperti halnya peraturan yang telah dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Tele-medicine pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia untuk menjadi acuan bagi tenaga medis dalam praktek pelayanan tele-medicine di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

Alternatif pilihan kebijakan pertama adalah membuat peraturan turunan atau aturan tambahan dari Surat Edaran Nomor HK 02.01/Menkes/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Peraturan yang dikeluarkan melalui surat edaran tersebut hanya lebih kepada pelayanan kuratif atau pengobatan, dengan adanya alternatif turunan dari kebijakan ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.


Adapun kelebihannya adalah  menjadi tersedianya regulasi yang adekuat untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan tele-health menjadi lebih lengkap karena semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA) diharapkan dapat terlibat secara maksimal memberikan pelayanan kesehatan menggunakan tehnologi informasi, terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan kesehatan yang mana permasalahan kesehatan pasien tidak hanya selalu pada tahapan kuratif, memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan akses keperawatan, menekan biaya dan meningkatkan hasil akhir dari perawatan kesehatan berkelanjutan.


Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Ghoulami-Shilsari & Esmaeilpour Bandboni (2019) bahwa tele-nursing dalam asuhan keperawatan pasien memiliki manfaat memberikan pendidikan kesehatan dan mengubah perilaku kesehatan pasien, menguatkan dan mendukung pasien dalam proses pembuatan keputusan terhadap program perencanaan perawatan pasien yang akan dilakukan sehingga dapat meningkatkan hasil dari intervensi yang telah dilakukan serta menurunkan komplikasi terhadap penyakit kronik yang diderita, memberikan dukungan kepada pasien dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan penyakit kronik yang diderita seperti kelemahan, ketidakmampuan fisik, kecemasan yang menetap, ketidakpuasan terhadap kondisi yang dialami, ketakutan akan kematian, dan periode kekambuhan penyakit yang sering; serta lebih ekonomis karena memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan jika pasien atau perawat harus bertemu secara langsung.


Selain kelebihan, terdapat kekurangan dari alternatif kebijakan yang diusulkan. Kekurangan yang dapat dimungkinkan timbul adalah menimbulkan dilema secara legal etik dalam praktik tele-nursing ketika dapat dilaksanakan. Dilema legal etik tersebut yaitu ketika perawat memutuskan masalah kesehatan yang terjadi pada pasien, tanpa melakukan pengkajian fisik secara langsung ke pasien. Hal ini dapat berdampak pada kesalahan perawat dalam menegakkan masalah keperawatan atau diagnosa keperawatan, sehingga perawat dapat mengalami ketidaktepatan dalam membuat rencana tindakan dan melakukannya melalui tele-nursing. Dengan demikian yang menjadi harapan pasien dan tujuan asuhan keperawatan tidak dapat tercapai.

 

REKOMENDASI

Usulan rekomendasi ini ditujukkan kepada lembaga terkait yaitu Kementerian Kesehatan dan PPNI, adalah:


  1. Melakukan kajian lanjutan dari Peraturan Menteri  Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan yang sudah ada terkait pelaksanaan atau implementasi dari tele-medicine atau tele-health yang hanya menyoroti aspek pelayanan kuratif.
  2. Melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi, baik pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan perwakilan perawat secara independen dalam pembuatan kebijakan public.
  3. Dibuatnya kebijakan publik yang mengatur tentang aspek legalitas kewenangan profesi perawat dalam keterlibatannya untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tele-nursing, agar mengoptimalisasi secara aplikatif di mengenai pelayanan tele-medicine atau tele-health di lapangan di masa pandemic Covid-19.
  4. Dari organisasi profesi (PPNI) mengembangkan lebih lanjut mengenai lingkup kewenangan perawat, jenis pelayanan keperawatan, pendokumentasian keperawatan serta aspek legal etik.
  5. Membuat turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan atau Surat edaran Menteri Kesehatan khususnya terkait implementasi optimalisasi peran perawat melalui pelayanan tele-nursing sebagai pelengkap pelayanan tele-medicine atau tele-health yang sudah banyak berlangsung di pelayanan kesehatan dimasa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Rekomendasi dan alternatif kebijakan yang diajukkan diharapkan mampu mengatasi masalah kurang mengoptimalisasi pelayanan tele-medicine atau tele-health dengan melibatkan peran perawat sebagai salah satu tenaga professional pemberi asuhan (PPA) melalui pelayanan tele-nursing. Dengan harapan dapat membatu kebutuhan masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang mengalami kekhawatiran untuk mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan dari risiko paparan dari virus Covid-19.

 

DAFTAR PUSAKA

Asiri, H., & Househ, M. (2016). The Impact of Telenursing on Nursing Practice and Education : A Systematic Literature Review, 105–109. https://doi.org/10.3233/978-1-61499-664-4-105

Ghoulami-Shilsari, F., & Esmaeilpour Bandboni, M. (2019). Tele-Nursing in Chronic Disease Care: A Systematic Review. Jundishapur Journal of Chronic Disease Care, In Press(In Press). https://doi.org/10.5812/jjcdc.84379

Jensen, B. T., Kristensen, S. A., Christensen, S. V., & Borre, M. (2011). Efficacy of telenursing consultations in rehabilitation after radical prostatectomy: a randomized controlled trial study. International Journal of Urological Nursing, 5(3), 123-130.

Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan. (2020). Nomor HK. 02.02/I/4405/2020 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kesiapan RS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). (2020). Peraturan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada masa pandemi COVID 19 di Indonesia.

Kementrian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015. http://www.pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/lain-lain/PMK-No-97-Th 2015-ttg-Peta-Jalan-Sistem-Informasi-Kesehatan-Tahun-2015-2019.pdf

Kementrian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

McLean, S., Sheikh, A., Cresswell, K., Nurmatov, U., Mukherjee, M., Hemmi, A., & Pagliari, C. (2013). The impact of telehealthcare on the quality and safety of care: A systematic overview. PLoS ONE, 8(8). https://doi.org/10.1371/journal.pone.0071238

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Nomor HK.02.01/Menkes/303/2020 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sanderson, B. A. (2018). The satisfactions of telenursing, 24(7), 32–34.

Scotia, T. n. J. o. T. a. T.-D. m. w. e. c. t. O. (2017). Telehealth nursing. Journal of Telemedicine and Telecare;10:239-244, 10:239-244.


Penulis: Ns. Dewi Ratna Sari, SKep


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OPTIMALISASI TELE-HEALTH DIMASA PENDEMI COVID -19 MELALUI PERAN PERAWAT DENGAN TELE-NURSING

Terkini

Iklan

Close x Iklan